Kewajiban Warga yang Mengusahai Lahan dan Bangunan Adalah Bayar PBB
23 Juli 2022 - 20:01:40 WIB | Dibaca: 2724x
Medan (Sioge) - Membayar PBB bukan hanya kewajiban pemilik lahan. Namun warga yang mengusahai lahan dan bangunan wajib membayar PBB. Apalagi hasil PBB itu dipergunakan untuk pembangunan kota dan negara ini.
“Jadi kewajiban warga negara adalah membayar PBB atas lahan dan bangunan yang diusahainya. Warga yang baik adalah warga yang taat pajak,” ujar perwakilan BPPRD Medan Amran saat menghadiri Sosialisasi Perda Kota Medan No.3 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan yang digelar Ir Hendri Duin Sembiring, Sabtu sore (23/7/2022) di Jalan Bunga Bangsa Lingkungan XX Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor.
Dalam kesempatan itu, salah seorang warga Zalukhu mempertanyakan bagaimana mengalihkan nama yang ada di PBB. “Kami di sini sudah ramai, sudah beli tanah dan ada suratnya. Namun PBB-nya masih atas nama pemilik yang lama. Bagaimana cara memindahnamakan PBB itu. Apakah tidak otomatis pindah kalau sudah ada jual beli?,” tanyanya.
Dirinya juga meminta, kalau sudah bayar PBB hendaknya anggota dewan membantu warga untuk mengusulkan pembuatan penyeberangan ke seberang sungai, karena mereka banyak bekerja di sana. Begitu juga dengan lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang belum ada, hendaknya dibuat untuk meminimalisir tindakan kriminal.
Sementara itu, Pdt Simaremare dalam sosialisasi itu mempertanyakan kondisi Kelurahan Kwala Bekala yang masih ada jalannya belum punya nama. Begitu juga, dengan padatnya penduduk, hendaknya rumah warga diberi nomor supaya memudahkan pengataran surat menyurat. Begitu juga dengan perubahan Perda ini, harusnya dijelaskan apanya yang berubah agar warga tahu.
Warga pinggiran sungai Babura, T Rumahorbo bermohon agar rumah warga yang ada i Daerah Aliran Sungai (DAS) dibuat suratnya agar mereka bisa membayar PBB.
Menanggapi itu, Amran mengatakan untuk mengubah nama di PBB, silahkan bawa permohonan ke kantor BPPRD bersama alas hak. Atau disampaikan melalui kelurahan dan kecamatan agar diproses. “Mohon juga dibayarkan tunggakan PBB yang belum dibayar,” ujarnya.
Warga yang mempergunakan tanah untuk lahan pertanian, walaupun bukan miliknya wajib bayar PBB. Terkait perubahan Perda, memang ada perubahan, salah satunya adalah masalah tarif. Awalnya perubahan tarif ini dibuat pihak kementerian dan disesuai di daerah dengan membuat Perda perubahan.
Sementara itu, Hendri Duin mengatakan permohonan jembatan harus diusulkan melalui Musrenbang agar bisa ditampung di tingkat II. Namun harus didukung masyarakat sekitar dan berkoordinasi dengan Kepling. Terkait LPJU, Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan akan segera menghubungi Dinas Kebersihan dan Pertamanan agar ditindaklanjuti.
Terkait permohonan warga di DAS, Sembiring mohon maaf tidak bisa bantu. “Mohon maaf, DAS itu bagian BWS dan sepanjang 16 meter merupakan milik pemerintah,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Medan itu. (S1)